Program Kerja Madrasah Tsanawiyah Al Hidayah Bakke
Kepala Madrasah | Akmal,S.Ag, M.Pd.I
A. Tugas dan Wewenang1. Bertanggung jawab terhadap maju mundurnya madrasah.
2. Bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan semua kegiatan madrasah.
3. Menjadi mitra guru dan pegawai dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
4. Mengambil kebijakan berdasarkan musyawarah.
5. Meminta pertanggungjawaban pimpinan yang ada di bawahnya.
6. Mewakili kegiatan keluar yang mengatasnamakan madrasah.
7. Menandatangani surat-surat yang mengatasnamakan madrasah.
8. Memimpin rapat-rapat madrasah.
9. Mengangkat dan membubarkan kepanitiaan kegiatan madrasah.
10. Melakukan supervisi dan evaluasi terhadap kinerja personalia madrasah.
11. Menjalin kemitraan dengan pihak-pihak luar yang bertujuan untuk memajukan madrasah.
***
Wakil Kepala Madrasah | Sumarni,
S.Pd.I
A. Tugas dan Wewenang
1. Membantu Kepala Madrasah dalam melaksanakan tugas-tugasnya.
2. Mewakili Kepala Madrasah jika kepala madrasah berhalangan untuk
keperluan acara rapat atau keperluan keluar.
3. Membantu Kepala Madrasah dalam mengkoordinasikan tugas-tugas wakil
kepala madrasah bidang (Kurikulum, Kesiswaan, Humas, dan Sarpras).
4. Membantu Kepala Madrasah dalam memimpin rapat-rapat madrasah.
5. Bisa mewakili Kepala Madrasah dalam memimpin rapat-rapat madrasah
dengan catatan sebelumnya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kepala
Madrasah.
***
Wakabid Kurikulum | Gunawan, S.Pd.
A. Tugas dan Wewenang
1. Atas nama kepala madrasah bertanggungjawab terhadap kegiatan
kurikulum.
2. Atas pendelegasian Kepala Madrasah dapat mewakili madrasah untuk
meng-ikuti kegiatan keluar yang berhubungan dengan kegiatan kurikulum.
3. Atas pendelegasian Kepala Madrasah dapat memimpin rapat-rapat
madrasah yang berhubungan dengan kegiatan kesiswaan.
4. Atas pendelegasian Kepala Madrasah dapat memimpin rapat-rapat
madrasah yang berhubungan dengan kegiatan kurikulum.
5. Mengkoordinasi kegiatan MGMP, Adm. Kurikulum, Penbelajaran klinik,
matri-kulasi, dan remedial, Media Pembl.dan Perpustakaan, Olimpiade MIPA, dan
kelas BP.
6. Menyusun program kerja kurikulum.
7. Melakukan inovasi dan evaluasi kurikulum.
8. Merumuskan Prosedur Operasi Standar (POS) yang berkaitan dengan
kegiatan bidang kurikulum dan mengawal pelaksanaannya.
9. Membantu Koordinator MGMP, Adm. Kurikulum, Penbelajaran klinik,
matri-kulasi, dan remedial, Media Pembelajaran dan Perpustakaan, Olimpiade
MIPA, dan kelas BP dalam menyusun program kerja.
10. Mengkoordinasikan kegiatan Koordinator GMP, Wali Kelas, Kepala Lab.,
Kepala Perpustakaan, dan Kepala Lembaga Bahasa dan Hapalan.
11. Membuat kalender akademik dan jadwal pelajaran.
12. Membuat evaluasi hasil KBM termasuk di dalamnya membuat daya serap
dan grafik prestasi siswa untuk setiap mata pelajaran.
13. Mengadakan pengkajian, pendidikan, dan pelatihan guru untuk
meningkatkan kompetensi guru.
14. Melakukan inovasi dan evaluasi dalam hal pengembangan akademik
dan pengembangan tenaga pendidik.
15. Dengan berkoordinasi dengan kepala madrasah menjalin kemitraan
dengan pihak-pihak luar untuk kemajuan madrasah bidang kurikulum.
16. Membuat laporan secara tertulis tentang pelaksanaan program-program
kegiatan kurikulum yang dilaporkan kepada Kepala Madrasah sewaktu-waktu jika
dimin-ta dan atau disampaikan pada forum rapat koordinasi atau rapat kerja
madrasah.
17. Melaksanakan supervisi terarah dan sistemik.
B. Program
Bidang Kurikulum
Bidang Administrasi
1. Menyusun Kurikulum MTs Al Hidayah Bakkesecara lengkap dan rapi yang
di dalamnya juga menjelaskan kekhasan dari jenis-jenis kelas.
2. Mengkoordinasikan penyusunan RPP yang di dalamnya mengintegrasikan
pengembangan akhlak mulia.
3. Menyusun raport atau lembar laporan perkembangan akhlak dan prestasi
siswa.
4. Membuat SOP guru dalam pembelajaran (merencanakan, melaksanakan,
mengevaluasi, tindak lanjut).
5. Menyediakan portofolio siswa dalam bidang pembelajaran dan memonitor
serta mengevaluasi pengelolaannya.
6. Membuat kalender pendidikan tahun pembelajaran 2013/2014.
7. Distribusi Pembagian tugas guru dan job deskripsi yang jelas.
8. Mengagendakan bank soal.
9. Menyusun peta konsep.
Bidang Pembelajaran
1. Menyediakan persiapan pembelajaran secara optimal, baik persiapan
administrasi maupun media atau alat pembelajaran.
2. Memantau pelaksanaan pembelajaran agar sejalan dengan program PAIKEM
yang melatih siswa untuk: berpikir kritis, mampu memecahkan masalah, mampu
menghubungkan dengan kehidupan sehari-hari, mengembangkan kerjasama, dan
mendorong untuk melakukan pelatihan dan penelitian.
3. Merumuskan KKM setiap bidang studi, mendokumentasi, serta
mengeva-luasinya.
4. Mengkoordinasikan program bimbingan atau pengayaan belajar siswa
kelas VII,VII,IX.
5. Melaksanakan program pembelajaran klinik dan remedial secara tepat
sehingga mampu membantu siswa meningkatkan kemampuannya.
6. Merumuskan kriteria kenaikan kelas dan kelulusan.
7. Merumuskan standar pembelajaran kelas BP, Sains, Bilingual, Agama,
dan Sosial, serta sistem monitoring dan evaluasinya.
8. Mengkoordinasikan pelaksanaan program hafalan dan ujiannya.
9. Menerbitkan sertifikat Praktik Ibadah dan hafalan ( Fiqh dan BTQ).
10. Menyelenggaran program pembelajaran matrikulasi.
Bidang Evaluasi
1. Menyelenggarakan ujian formatif, subsumatif, sumatif, UN, dan
UAMBN secara komprehensif, sportif, dan objektif.
2. Menyelenggarakan ujian praktik ibadah dan ujian komprehensif
hafalan.
3. Mengkoordinasikan pelaksanaan ujian hafalan.
4. Mengadministrasikan hasil-hasil ulangan dan ujian dengan menggunakan
teknologi informasi (IT).
***
Wakabid Kesiswaan | Andi Muhammad
Yunus, S.Ag
A. Tugas dan Wewenang
1. Atas nama Kepala Madrasah bertanggungjawab
terhadap kegiatan kesiswaan.
2. Mengkoordinasi kegiatan OSIS, Pembina Pengembangan
Diri, Pramuka, UKS, ICBC, BK-PIKR.
3. Menyusun program kerja dan profil kegiatan bidang
kesiswaan.
4. Atas pendelegasian Kepala Madrasah dapat mewakili
madrasah untuk mengikuti kegiatan keluar yang berhubungan dengan kegiatan
kesiswaan.
5. Atas pendelegasian Kepala Madrasah dapat memimpin
rapat-rapat madrasah yang berhubungan dengan kegiatan kesiswaan.
6. Melakukan pengembangan dan inovasi kegiatan
kesiswaan.
7. Membuat grafik prestasi kegiatan kesiswaan.
8. Merumuskan Prosedur Operasi Standar (POS) yang
berkaitan dengan kegiatan bidang kesiswaan dan mengawal pelaksanaannya.
9. Berkoordinasi dengan Kepala Madrasah menjalin
kemitraan dengan pihak-pihak luar untuk kemajuan madrasah bidang kesiswaan.
10. Membuat laporan secara tertulis tentang
pelaksanaan program-program kegiatan kesiswaan yang dilaporkan kepada Kepala
Madrasah sewaktu-waktu jika diminta dan atau disampaikan pada forum rapat
koordinasi atau rapat kerja madrasah.
B. Program Bidang Kesiswaan
1. Menyempurnakan tatatertib siswa yang mendukung
bagi terbudayanya akhlak mulia dalam keseharian siswa di madrasah.
2. Mengkoordinasikan program pembinaan pengembangan
diri, yaitu:
a. Pramuka
b. Futsal
c. PMR
d. ROHIS
e. UKS
Moto 3M = merangsang, mengigit,
dan membahana.
3. Program Pengembangan diri
a. Menghadirkan pelatih profesional untuk: futsal, Pramuka,
UKS, ROHIS, dan PMR.
b. Mengikuti lomba dan kejuaraan tingkat daerah
maupun tingkat nasional.
4. Program Penegakan Tata
tertib Siswa
a. Melakukan razia rambut, kuku, dan pakaian
b. Melakukan razia tas dan dompet, HP, motor, senjata
tajam, rokok, dan miras
c. Menindak atau memberikan sanksi bagi siswa yang
melakukan pelanggaran baik di lingkungan madrasah maupun di luar madrasah
sepanjang masih berada dalam jam belajar.
d. Bekerjasama dengan pihak-pihak luar untuk
melakukan pembinaan siswa, seperti kepolisian, BNN, dan sebagainya.
e. Memberikan penghargaan kepada siswa yang
berprestasi (baik bidang akademik maupun nonakademik) berdasarkan indeks
penghargaan yang sudah ditetapkan.
f. Stategi penegakan tata terti:
1) Kartu kendali siswa;
2) Permission Card (PC);
3) Buku kendali;
4) Pendataan siswa;
5) Arsip data siswa yang lemah belajar;
6) Surat izin meninggalkan kelas/sekolah;
7) Mekanisme penyelesaian kasus;
Catatan
a. Jenis pengembangan diri
didasarkan pada hasil pemilihan siswa.
b. Untuk pengembangan diri bidang
akademik perlu ditentukan dan kemudian ditawarkan kepada siswa.
***
Wakabid Humas | Mutiyah
Mahdin, S.Pd.I
A. Tugas dan Wewenang
1. Atas nama Kepala Madrasah bertanggungjawab terhadap kegiatan hubungan
masyarakat dan pengembangan sumberdaya manusia, termasuk di dalamnya
pemberdayaan alumni dan orang tua siswa.
2. Menyusun program kerja bidang HUMAS dan melaksanakannya.
3. Atas pendelegasian Kepala Madrasah dapat mewakili madrasah untuk mengikuti
kegiatan keluar yang berhubungan dengan kegiatan HUMAS.
4. Atas pendelegasian Kepala Madrasah dapat memimpin rapat-rapat madrasah
yang berhubungan dengan kegiatan HUMAS.
5. Mengkoordinasi kegiatan: Kerjasama, Publikasi dan Dokumentasi,
Pemberdayaan Alumni dan Orang Tua.
6. Membuat profil SDM madrasah, baik profil tentang guru maupun pegawai.
7. Merumuskan Prosedur Operasi Standar (POS) yang berkaitan dengan kegiatan
bidang HUMAS dan mengawal pelaksanaannya.
8. Berkoordinasi dengan Kepala Madrasah menjalin kemitraan dengan pihak-pihak
luar untuk kemajuan madrasah.
9. Membuat laporan secara tertulis tentang pelaksanaan program-program
kegiatan HUMAS yang dilaporkan kepada Kepala Madrasah sewaktu-waktu jika
diminta dan atau disampaikan pada forum rapat koordinasi atau rapat kerja
madrasah.
10. Mengelola Website Madrasah secara profesional dan berkualitas.
11. Melakukan pendataan Alumni dan Orang Tua siswa serta memberdayakannya.
B. Program Bidang Humas
1. Bekerjasama dengan FITK-UIN atau lembaga-lembaga profesi keguruan untuk
pembinaan kompetensi guru.
2. Bekerjasama dengan media masa, terutama pers lokal untuk pelatihan
jurnalistik bagi siswa.
3. Mendata dan memberdayakan alumni untuk peningkatan dan pengembangan
program-program madrasah.
4. Mendata potensi orang tua dan memberdayakannya untuk peningkatan dan
pengembangan program-program madrasah melalui berbagai program, antara lain:
pembinaan, seminar, workshop, atau semacamnya.
5. Mendokumentasikan seluruh data dan kegiatan madrasah.
6. Mengelola Website Madrasah secara profesional.
7. Memberikan layanan informasi pada orang tua tentang sekolah atau madrasah
lanjutan dan membantu siswa mendaftar ke sekolah atau madrasah yang dituju.
***
Wakabid Sarana Prasarana |
Idris, S.Pd.I
A. Tugas dan Wewenang
1. Atas nama Kepala Madrasah bertanggungjawab
terhadap kegiatan bidang sarana dan prasarana madrasah.
2. Atas pendelegasian Kepala Madrasah dapat mewakili
madrasah untuk mengikuti kegiatan keluar yang berhubungan dengan kegiatan
sarana dan prasarana madrasah.
3. Atas pendelegasian Kepala Madrasah dapat memimpin
rapat-rapat madrasah yang berhubungan dengan kegiatan sarana dan prasarana
madrasah.
4. Atas pendelegasian Kepala Madrasah dapat memimpin
rapat-rapat madrasah yang berhubungan dengan kegiatan sarana dan prasarana
madrasah.
5. Menyusun program kerja bidang sarana dan prasarana
madrasah.
6. Melakukan inovasi dan evaluasi pengadaan dan
pengembangan sarana dan prasarana madrasah.
7. Merumuskan Prosedur Operasi Standar (POS) yang
berkaitan dengan kegiatan bidang sarana dan prasarana madrasah dan mengawal
pelaksanaannya.
8. Berkoordinasi dengan Kepala Madrasah menjalin
kemitraan dengan pihak-pihak luar untuk pengembangan dan kemajuan sarana dan
prasarana madrasah.
9. Membuat laporan tertulis tentang kegiatan bidang
sarana dan prasarana yang ditujukan kepada Kepala Madrasah dan disampaikan di
depan forum musyawarah madrasah setiap satu tahun sekali.
B. Program Bidang Sarana Prasarana
1. Pemenuhan standar kelas dalam hal sarana dan
prasarananya (pintu, jendela, meja, kursi, papan tulis, almari, dan
sebagainya).
2. Pemenuhan kebutuhan alat dan media pembelajaran
(LCD, CD Pembelajaran, internet, dsb).
3. Pemenuhan perangkat sistem administrasi (sistem
pengelolaan keuangan, persuratan, inventarisasi barang, administrasi
kesiswaan, dan administrasi kepegawaian).
4. Pemenuhan perangkat sistem administrasi
hasil-hasil ulangan dan ujian dengan menggunakan teknologi informasi (TI) dan
bisa disajikan secara online.
5. Melaksanakan perawatan gedung dan lingkungan
madrasah (pengecatan, perbaikan, dan penataan lingkungan).
6. Peremajaan Lab. Komputer yang representatif.
7. Pengadaan alat absensi elektronik.
8. Pengadaan AC, TV, VCD, atau kipas angin secara
bertahap.
9. Pembuatan denah, papan vocab, dan pelabelan nama
ruang.
10. Penambahan pengadaan tabung pemadam api.
11. Melakukan pengadministrasian sarana prasarana
secara periodik setiap triwulan, semester, dan akhir tahun.
12. Melengkapi alat pembelajaran untuk seluruh mata
pelajaran, baik konvensional, maupun digital.
13. Memberikan suport terhadap guru untuk pemanfaatan
sarana secara tepat guna.
14. Menginventarisasikan alat dan sarana secara baik
dan benar
15. Melengkapi media pembelajaran yang terkini.
16. Bekerjasama dengan pihak terkait, baik
vertikal/lintas sektoral untuk pengadaan alat-alat pembelajaran.
17. Pengadaan kendaraan operasional dan sopirnya.
23. Penambahan kursi guru.





0 komentar:
Posting Komentar