Jumat, 27 September 2013

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

. TERTIB ADMINISTRASI
Tertib Administrasi meliputi :
  1. Memiliki Ijazah Pendidikan Formal sekurang – kurangnya D3 untuk Guru dan SMA untuk tenaga Administrasi.
  2. Memiliki / melengkapi perangkat Pembelajaran yang sesuai dengan mata pelajaran masing – masing.
  3. Sanggup / bersedia memenuhi syarat – syarat Administrasi lain yang diatur oleh Madrasah.

TERTIB KEHADIRAN / KEDISIPLINAN
Tertib kehadiran / kedisiplinan meliputi :
  1. Guru hadir di madrasah minimal 10 menit sebelum proses belajar mengajar dimulai.
  2. Mengisi daftar hadir Guru yang telah disediakan dikantor.
  3. Mengikuti kegiatan shalat dhuha bagi guru pengajar pagi bagi guru PAUD – RA sampai dengan MI atau jam pertama bagi guru MTs dan MA.
  4. Masuk / Keluar kelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Madrasah (berpedoman pada bel sekolah).
  5. Mengisi daftar hadir siswa/santri pada setiap Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)
  6. Mengisi Agenda Kelas pada setiap pelaksanaan KBM.
  7. Menggunakan waktu tatap muka (+ 5 menit) untuk melakukan pembinaan akhlak siswa.
  8. Memperhatikan situasi kelas,halaman, dan lingkungan madrasah mengenai K-3 (kebersihan, keindahan, dan ketertiban) dan menegakkan tata tertib siswa.
  9. Memberikan teguran atau sanksi kepada siswa yang melanggar tata tertib yang bersifat mendidik dan menghindari hukuman fisik secara berlebihan yang di luar batas pembinaan dan pendidikan.
  10. Membuat terobosan dan inovasi dalam program pembelajaran agar siswa dapat belajar dengan menyenangkan.
  11. Memberikan contoh dan panutan dalam berkata-kata dan bertindak, baik di madrasah maupun di lingkungan masyarakat.






  1. Apabila berhalangan hadir harus memberikan pemberitahuan/izin dan melampirkan tugas/bahan ajar kepada Kepala Madrasah atau Waka atau Guru lain (Piket).
  2. Guru wajib berpakaian rapi, sopan dan bersepatu, untuk Ustadzah wajib memakai kerudung atau jilbab.
  3. Guru dilarang merokok di dalam kelas atau ketika sedang mengajar dan ketika berhadapan dengan siswa baik saat belajar atau jam istirahat.
  4.  Bagi guru pria dilarang berambut gondrong atau berambut panjang.
  5. Guru wajib menjaga kebersihan kelas, sekolah dan lingkungan sekolah.
  6. Guru wajib mentaati peraturan dan tata tertib madrasah dan pondok tanpa terkecuali
  7. Wajib mengikuti rapat dinas setiap sebulan sekali.
  8. Melaksanakan kegiatan Proses Mengajar sesuai dengan tanggung jawab yang dibebankan sekolah.
  9. Ikut bertanggung Jawab langsung dalam kegiatan yang dilaksanakan Sekolah.
  10. Tidak meninggalkan jam mengajar kecuali dengan izin Kepala Sekolah.
  11. Menjaga kerahasiaan jabatan dan rahasia madrasah.
  12. Menjaga kebersamaan dan silaturahmi sesama Guru dan seluruh warga madrasah.
  13. Waktu proses belajar mengajar didalam kelas, dilarang mengaktifkan HP.
  14. Bagi guru wanita tidak boleh memakai celana panjang dan pakaian yang ketat, wajib berbusana muslim dan sopan.
  15. Guru Wajib datang jika diundang dari pihak yayasan setiap 1 bulan sekali.
  16. Setiap guru diwajibkan mengikuti dan ikut serta melestarikan tradisi dan sunnah pondok, seperti : shalat dhuha.
  17. Setiap guru/pengajar, karyawan harus punya rasa tanggung jawab, rasa ikut memiliki, mengemban amanah yayasan, dan bersama-sama melestarikan tradisi dan sunnah pondok serta untuk kemajuan pendidikan dan syiar Islam didalam pondok.
  18. Semua komponen mulai dari guru, ustadz/ah, karyawan, para abdi dalem pondok yang tinggal atau mukim di dalam pondok wajib mengikuti tradisi dan sunnah pondok tanpa pengecualian.
  19. Untuk meningkatkan ukhuwah islamiyah kebersamaan, guyub, rukun, mempererat silaturrahmi, solidaritas, dan demi syiar meninggikan kalimat Allah dan menjembar – jembarkan hukum agama Allah, maka semua komponen yang berada dibawah naungan Yayasan Al Hamid wajib ikut hadir jika diundang atau jika Yayasan memiliki hajat baik yang bersifat peringatan hari besar islam ataupun aktifitas kegiatan internal Yayasan.
  20. Semua perizinan harus secara lesan dan untuk tertib administrasi harus diiringi izin secara tertulis/surat. Jika tidak bisa hadir/udzur atau punya kepentingan lain sehingga tidak bisa hadir dalam kegiatan belajar – mengajar.
  21. Setiap guru, karyawan harus berakhlakul karimah menjadi contoh suritauladan terdepan bagi siswa.



SANKSI DAN PEMBERHENTIAN


A. SANKSI1. Pelanggaran yang dilakukan Guru dan Karyawan terhadap Tata Tertib diberi sanksi peringatan sampai sebanyak – banyaknya tiga kali , dan dalam kurung waktu tersebut dilakukan pembinaan.B. PEMBERHENTIAN1. Pegawai dapat diberhentikan dengan hormat karena atas permintaan sendiri :a. Tidak cukup Jasmani dan atau Rohani sehingga tidak mungkin dapat menjalankan tugas sebagai guru atau pegawai.
b. Meninggal dunia .
2. Pegawai dapat diberhentikan dengan hormat karena :a. Dihukum penjara atau kurungan , berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan sesuatu tindak kajahatan.
b. Meninggalkan tugas selama lebih dari satu bulan secara berturut – turut tanpa izin.
c. Melakukan pelanggaran moral dan atau melanggar peraturan atau tata tertib yang berlaku.

0 komentar:

Posting Komentar

iklan

waktu shalat

 

Template by NdyTeeN