Sekolah Madrasah Yang akan melaksanakan atau menyelenggarakan harus memenuhi 2 (dua) peensyaratan, Yaitu :
- Sekolah Madrasah Memiliki jumlah Siswa-siswi yang mengikuti UN Maksimal 30 Orang.
- Sekolah Madrasah penyelenggara telah di Akerditasi oleh TIM Akreditasi Madrasah





0 komentar:
Posting Komentar