PROGRAM KERJA PRAMUKA
DEWAN PENGGALANG GUDEP 04.067/04.068
MTs. AL-HIDAYAH BAKKE TAHUN PELAJARAN 2013/2014
Rencana kerja pembinaan dan pengembangan pramuka penggalang sebagai hasil musyawarah Gudep perlu dijabarkan lagi secara rinci dimana program kerja ini merupakan pentahapan aktivitas bagi kesinambungan proses pelaksanaan kegiatan, pembinaan dan perkembangan dalam Pramuka Penggalang MTs Al-Hidayah Bakke. Program kerja th 2013/2014 akan tetap melanjutkan fungsi kerja Dewan Penggalang sebelumnya untuk mengakomodir serta mengupayakan peningkatan kuantitas dengan tidak meninggalkan usaha-usaha peningkatan kualitas pembinaan SDM, leadership, serta skill. Evaluasi juga merupakan bagian integral dari setiap kebijakan program yang tak terpisahkan agar nantinya dapat diperoleh gambaran yang jelas tentang keunggulan, kelemahan, peluang dan hambatan terhadap kebijakan yang telah dibuat sehingga dapat diketahui keberhasilan dan usaha yang telah dilakukan.
B. Susunan Program Kerja
1. Sasaran Pokok
Sasaran Pembinaan Pramuka Penggalang adalah:
1. Mengupayakan Gerak Pembinaan dan Pembinaan Pramuka Penggalang yang dititik beratkan pada peningkatan pelatihan-pelatihan guna menyiapkan Pramuka Penggalang menjadi mendiri.
2. Mengupayakan fungsi wadah-wadah pembinaan Pramuka Penggalang supaya terpadu dan terarah sehingga memantapkan organisasi dan manajemen yang tanggap, efektif dan efisien.
3. Meningkatkan kedisiplinan, kesadaran dan menyerap nilai-nilai Dasa Dharma dan Tri Satya serta mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
4. Upaya mengadakan fasilitas penggunaan dan pengembangaan Pramuka Penggalang dalam rangka menunjang gerak langkah visi awal dengan langkah kemandirian Gerakan Pramuka.
5. Meningkatkan rasa tanggung jawab dan kebersamaan untuk bekerja sama dalam melaksanakan seluruh kegiatan Pramuka.
2. Sasaran Bidang
a. Pelaksanaan Tugas
1. Mengatur, mengendalikan dan memonitor tugas sehari-hari anggota Dewan Kerja Penggalang.
2. Mengatur dan mengendalikan mekanisme yang berkaitan dengan penugasan seluruh anggota Dewan Kerja Penggalang dan ruang lingkup tugasnya.
3. Menyempurnakan sistem dan mekanisme kerja Dewan Penggalang.
4. Melakukan fungsi pembinaan terhadap anggota Dewan Kerja Penggalang baik secara intern maupun ekstern.
5. Melakukan upaya persiapan kaderisasi pengurus Dewan Kerja Penggalang.
b. Finansial
1. Mengendalikan dan memonitor mekanisme keuangan pada setiap aktivitas Dewan Kerja Penggalang.
2. Menyelenggarakan dana rutin Mabigus untuk aktivitas Dewan Kerja Penggalang diusahakan dengan maksimal kemandirian yang berkesinambungan.
3. Mengatur, mengendalikan dengan mengevakuasi pelaporan keuangan Dewan Kerja Penggalang.
c. Bidang Kajian Kepramukaan
1. Melanjutkan upaya penyempurnaan petunjuk penyelenggaraan pendidikan dan latihan bagi anggota Pramuka Penggalang khususnya dalam perencanaan penyajian kegiatan kepramukaan yang menarik dan menantang.
2. Melakukan pendataan masukan anggota Dewan Penggalang di ruang lingkup Mabigus tentang perubahan PPDKPan
3. Bekerja sama dengan seluruh anggota Dewan Kerja untuk mencari solusi pemecahan dalam penyempurnaan perubahan petunjuk penyelenggara Dewan Kerja yang baru.
d. Bidang Kegiatan Kepramukaan
1. Publikasi dan informasi kegiatan-kegiatan Pramuka Penggalang.
2. Minimal satu tahun sekali merealisasikan satu konsep kegiatan yang bersifat positif, kreatif dan inofatif, sebegai pengabdian kepada Gerakan Pramuka dan masyarakat.
3. Mengusahakan meningkatkan kualitas dan kuantitas perkembangan Pramuka Penggalang yang terlibat dalam upaya pembangunan masyarakat.
4. Terciptanya konsep kegiatan yang bervariasi yang mempu menarik minat remaja/pemuda usia Penggalang.
e. Bidang Evaluasi dan Pengembangan
1. Tersusunnya petunjuk pelaksanaan kegiatan bagi Dewan Penggalang.
2. Tersusunnya perangkat supervisi, monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan Dewan Kerja.
3. Terlaksananya perangkat pengembangan tentang Pramuka Penggalang.
4. Terhimpunnya data yang akurat tentang kuantitas dan kualitas anggota Pramuka Penggalang guna kebutuhan perumusan kebijakan lebih lanjut.





